Batam, News, Kepri

Anggota DPR RI Apresiasi Polda Kepri Ungkap TPPO yang Dilakukan Oknum BP Batam

Egi | Rabu 20 Nov 2024 17:22 WIB | 301

Polda Kepri
Hukum & Kriminal
Politisi
DPR RI /DPD


Anggota DPR RI Komisi 3, Risky Faisal (sumber: RR.com)


Matakepri.co.id Batam - Anggota Komisi 3 DPR RI apresiasi Kepala Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Kapolda Kepri) Irjen Pol Yan Fitri Halimansyah yang berhasil membongkar kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural.


Tidak hanya masyarakat sipil yang terlibat dalam tindak pidana TPPO, Oknum ASN pemerintahan BP Batam juga terlibat dalam melancarkan tindak pidana tersebut.


“Saya memberikan apresiasi yang tinggi kepada Polda Kepri atas keberhasilan mereka mengungkap kasus TPPO yang melibatkan oknum pegawai BP Batam. Langkah ini menunjukkan komitmen tegas dalam memberantas praktik-praktik yang merugikan masyarakat, sekaligus menjaga integritas institusi. Saya juga menghargai upaya kepolisian yang telah bekerja secara profesional untuk membongkar jaringan ini,” Ungkap Rizki Faisal di sela Rapat Kerja dan Pendalaman Calon Kadewas KPK di Senayan, Rabu (20/11/2024). 


Rizki Faisal, yang merupakan dari dapil Kepulauan Riau ini juga menyarankan, terkait pengawasan seraya memberikan applause untuk Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Kepri Kombes Pol Dony Alexander dan anggotanya. 


“Ke depan, saya berharap pengawasan terhadap aparat pemerintah dan pegawai institusi strategis seperti BP Batam dapat ditingkatkan. Penting untuk memastikan tidak ada celah yang memungkinkan terjadinya penyalahgunaan wewenang," bebernya.


Legislator Golkar ini juga mengimbau semua pihak untuk memperkuat koordinasi antara lembaga, termasuk dengan DPR, guna mendorong kebijakan yang lebih tegas dalam pencegahan TPPO. 


"Pendidikan dan sosialisasi kepada masyarakat terkait bahaya TPPO harus terus digalakkan agar masyarakat dapat lebih waspada," pungkas Rizki.


Untuk diketahui, tersangka PNS di BP Batam berinisial RS alias R ditangkap pada 31 Oktober 2024 setelah diketahui meloloskan calon PMI non-prosedural dari Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center.


Dirkrimum Polda Kepri Kombes Pol Dony Alexander menjelaskan tersangka RS bekerja sebagai pegawai BP Batam yang bertugas di pelabuhan.


Menurut dia, pelaku MI dan RS memiliki keterkaitan erat. Di mana pelaku MI bertugas merekrut orang-orang yang akan bekerja ke luar negeri. Nanti akan berkomunikasi dan berkoordinasi dengan RS untuk meloloskan calon PMI itu bisa lolos masuk ke kapal.


"Jadi, oknum pegawai BP Batam ini memiliki wewenang atau berkuasa untuk melancarkan keluar masuknya orang di pelabuhan Ferry international. Dengan kenalnya semua petugas di pelabuhan, oknum tersebut bisa loloskan calon PMI tanpa ada kendala," kata Dony(**/Egi)


Redaktur: ZB



Share on Social Media