Karimun

Barang Bukti Itu Dibakar dan Ditimbun Kajari

| Rabu 19 Jul 2017 14:32 WIB | 3249



Kegiatan memusnahkan barang bukti di Karimun


MATAKEPRI.COM, Karimun - Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjung Balai Karimun musnahkan ribuan barang bukti berupa pakaian bekas (Ballpres) dan barang bekas campuran hasil tindakan pidana kepabeanan (penyulundupan) di Sei Bati persis dibelakang SMA Binaan Kecamatan Tebing Kabupaten Karimun, Selasa (18/7/2017). Barang bukti yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap tersebut dibakar dan ditimbun.

Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Karimun, Selamat Sentosa mengatakan bahwa barang bukti yang dimusnahkan itu dari 7 perkara yang sudah memiliki hukum tetap dari Tahun 2014, 2016 dan Tahun 2017. Barang bukti yang dimusnakan terdiri dari 782 ballpres dan 14 karung, 530 ball pakaian bekas, 90 karung barang bekas campuran dan 10 keranjang barang pecah belah bekas, 30 karung pakaian bekas, 900 ball pakaian bekas, 1 buah meja bekas, 1 unit alat suling air bekas.

Selanjutnya, 7 buah kasur bekas, 2 set ranjang besi bekas, 4 gulung karpet bekas, 2 unit kereta dorong bayi bekas, 1 unit microwave bekas, 1 unit sepeda bekas, 2 karton barang pecah belah bekas, 113 karung pakaian bekas kemudian 974 ball pakaian bekas.

"Untuk pakaian bekas yang kita musnakan sekitar 2.000 an ball, ditambah barang bekas lainya, semuanya dibakar lalu ditimbun," katanya.

Pemusnahan itu turut dihadiri Wakil Bupati Karimun Anwar Hasyim, Kakanwil DJBC Khusus Kepri Parjiya, Ketua DPRD Karimun, perwakilan Kapolres, Dandim, Danlanal, Kementan, Kalapas Karimun dan perwakilan FKPD Pemkab Karimun serta masyarakat.(hasian)




Share on Social Media