Karimun

Bawa Ganja, Seorang Pecandu WN Malaysia Diamankan

Maman | Senin 13 Nov 2017 18:06 WIB | 3173



TERSANGKA : Tersangka YWT Warga Negara Malaysia, saat diwawancarai awak media, Senin (13/11/2017) di Kantor KPPBC Tipe M


MATAKEPRI.COM, Karimun - Ketahuan membawa Ganja, Seorang Pria pecandu, YWT (38) Warga Negara (WN) Malaysia diamankan petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabeanan B Tanjung Balai Karimun, Sabtu (11/11/2017) di Pelabuhan Internasinal Tanjung Balai Karimun.

Kini tersangka sudah diserahkan dan masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Karimun.

Saat diamankan, dari tangan tersangka, YWT, petugas menemukan danĀ  berhasil menyita narkoba jenis Daun Ganja kering siap pakai, seberat .2.63 Gram. Hal itu disampaikan, Kepala KPPBC Tanjung Balai Karimun melalui Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi, Doni, saat menggelar Prees Rilis, Senin (13/11/2017) di Kantor KPPBC Tanjung Balai Karimun.

Dijelaskan, tersangka diamankan berawal dari kecurigaan petugas yang melihat gelagat tersangka yang gugup saat akan melewati pemeriksaan x-ray. Melihat hal itu, petugas melakukan pemeriksaan mendalam terhadap tersangka dan ditemukan barang bukti ganja yang disimpan tersangka didalam celana dalamnya.

Saat diintrogasi, kepada petugas, tersangka mengaku bahwa barang haram tersebut dibawa dari Malaysia untuk pemakaian pribadi. Bersama barang bukti, tersangka diboyong ke Kantor KPPBC TBK dan selanjutnya diserahkan ke Mapokres Karimun.

Atas perbuatanya, tersangka YWT telag melanggar Pasal 102 huruf e Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yaitu, menyembunyikan barang impor berupa Ganja Kering secara melawan hukum (Penyelundupan) di Pelabuhan Ferry Internasional Tanjung Balai Karimun.

"Tersangka juga akan dijerat dengan Pasal 113 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, karena telah atau mengimpor atau membawa Narkotika Golongan I, berupa Ganja Kering," pungkasnya.

Kini tersangka masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Karimun. Press Rilis itu juga dihadiri oleh Kapolres Karimun, Dandim 0317/TBK, Danlanal, Kepala BNNK Karimun, KSOP, Kepala Imigrasi Kelas II TBK, Kakanwil DJBC Khusus Kepri, Kabid Penindakan dan BHP Kanwil DJBC Khusus Kepri dan Kabid Kanwil DJBC Khusus Kepri. (Hasian).



Share on Social Media