Karimun, News, Hukum & Kriminal, Kepri, Karimun, Publik

Kejaksaan Negeri TBK Musnahkan Ribuan Handphone dan Laptop

| Rabu 07 Feb 2018 13:27 WIB | 3637



Plt Kajari TBK, Silvia Desty Rosalina (Berjilbab) didampingi Kasipidsus Kajari TBK, Kicky Arityanto SH, lakukan pemusnah


MATAKEPRI.COM, Karimun - Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjung Balai Karimun musnahkan ribuan handphone berbagai merek, laptop, tablet,  kotak dan tas laptop hasil tindakan pidana kepabeanan (penyulundupan) yang sudah memiliki kekuatan hukum (Incrah), Rabu (7/2/2018) di Mako Brimob Subden 4 A Pelopor Kecamatan Tebing, Tanjung Balai Karimun.


Pemusnahan itu turut dihadiri perwakilan Kakanwil DJBC Khusus, Rusman Hadi, perwakilan Kapolres, Dandim, Danlanal, KSOP TBK, KPPBC TBK, Pomal, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Balai Karimun, Komandan Kompi (Danki) Detasemen 4 A Pelopor Satbrimob Polda Kepri, Iptu Rizal dan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari TBK, Kicky Arityanto SH.


Pelaksana tugas (Plt) Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Karimun, Silvia Desty Rosalina SH MH mengatakan bahwa barang bukti yang dimusnahkan itu, dari 1 perkara yang sudah memiliki hukum tetap dari terpidana, TM pada Tahun 2017 lalu dengan nomor vonis 259/Pidsus/2017/PN.TBK, tertanggal 18 Januari 2018. 


Disebutkan, adapun barang bukti yang dimusnakan, terdiri dari 5032 unit hanphone, 100 unit laptop Acer, 620 Tablet, 140 kotak Handphone dan 135 tas laptop, jaring dan beberapa alat elektronik dan aksesoris. Pemusnahan barang bukti itu, dilakukan dengan cara dibakar dan ditimbun.


"Pemusnahan ini, dari hasil tegahan kepabeanan pada Tahun 2017 dengan 1 kasus dan 1 terpidana," ucapnya. (hasian)



Share on Social Media