Batam

WN Malaysia Membawa 239 Gram Sabu - sabu, Di Amankan Petugas Bea Cukai Pelabuhan Harbour Bay

Juliadi | Rabu 12 Sep 2018 15:27 WIB | 4202



Tersangka Mohamad Shahdan Warga Negara (WN) Malaysia


MATAKEPRI.COM, Batam - 239 gram Narkotika jenis sabu - sabu berhasil di amankan oleh Bea Cukai Tipe B Batam, dari tangan tersangka Mohamad Shahdan Warga Negara (WN) Malaysia yang kemas menjadi enam bungkus yang disembunyikan di dalam anusnya. 

"Tersangka yang Kita amanka atas Nama Mohamad Shahdan Bin Majid Orang Malaysia berusia 26 tahun, dengan barang Bukti 6 bungkus, berat 239 gram. Penindakan kali ini yang ke 49 selama Tahun 2018,” kata Kepala Bidang (Kabid) BKLI Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai tipe B Batam R. Evy. S, Rabu (12/9/2018). 

R. Evy. S, juga mengatakan Pelaku sudah diamankan, saat penangkapan petugas pelabuhan Harbour Bay melihat gerak-gerik pelaku  mencurigakan. 

R. Evy. S, juga menjelaskan pelaku sendiri hendak berangkat dari pelabuhan Stulang Laut Malaysia ke pelabuhan Harbour Bay Batam melalui kapal Ferry, pelaku sudah di serahkan ke Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau (BNNP Kepri). (Adi) 



Share on Social Media