Batam, Politik

KPU RI Mencoret Edyson Tatulus Sebagai Calon DPR RI Dapil Kepri

Juliadi | Selasa 19 Mar 2019 20:13 WIB | 4270




MATAKEPRI.COM, Batam - Berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menyatakan bahwa calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dari Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Dapil Pemilihan Kepri yakni, Dr. Edyson Tatulus, SAB, MAP, M.Min di coret dari KPU RI. 

Baca juga : Warga Senang Adanya Penyuluhan Kesehatan Dari TMMD Kodim 0316/Batam

Berdasarkan surat keputusan yang di keluarkan KPU RI yang ditetapkan pada tanggal 15 Maret 2019 oleh KPU RI Arief Budiman, bahwa Dr. Edyson Tatulus, telah terbukti melakukan tindak pidana Pemilihan Umum dan dijatuhi pidana penjara selama 4 bulan dan denda sebesar Rp 10.000.000,00.

Dalam Surat Keputusan KPU RI Nomor 1129/PL.01.4-KPT/06/IX/2018, Tentang Daftar Calon DPR RI Pemilu tahun 2019 menetapkan bahwa Daftar Calon Tetap Anggota DPR RI tahun 2019, mencoret calon yang tidak memenuhi syarat karena dijatuhi pidana Pemilihan Umum atas nama Dr. Edyson Tatulus, SAB., MAP., M.Min dari Partai Perindo Dapil Kepri. (Adi) 



Share on Social Media