Batam
Juliadi | Kamis 18 Apr 2019 16:06 WIB | 2914
Para tersangka pengedar narkoba
Dalam pemusnahan tersebut di saksikan Brigjen Pol Richard Nainggolan., MM., MBA (Kepala BNNP Kepri), AKBP Bubung pramiadi (Kabid Pemberantasan BNNP Kepri), perwakilan Lanal Batam, perwakilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, perwakilan Bea Cukai Tipe B Batam, perwakilan Dir PAM BP Batam dan Perwakilan Dir Resnarkoba Polda Kepri.
Baca juga : BNNP Kepri Berhasil Menangkap Tersangka Pemilik 2.135 Gram Sabu Di Tanjung Uncang
Richard, menjelaskan kasus pertama pada Selasa (19/2/2019) sekira pukul 07.50 WIB di depan Security Check Point 1, Bandara Internasional Hang Nadim, Batam bertempatan di depan Security Check Point 1, berhasil menangkap inisial L (36) dengan membawa Sabu - sabu seberat 315 gram yang disimpan didalam tas ranselnya.
Lanjut Richard, setelah pihaknya melakukan pengembangan dari tersangka L (36) di Gate A8 Keberangkatan Bandara Internasional Hang Nadim sekitar pukul 08.30 WIB, juga berhasil mengamankan L (30) dengan barang bukti 307 gram sabu - sabu yang disimpan didalam perut.
Richard, mengatakan kasus kedua Pada Selasa (19/2/2019) sekira pukul 08.00 Wib di Kafe depan Gate A8, Bandara Internasional Hang Nadim Batam Petugas Bea cukai Kota Batam, berhasil mengamankan M (39), kemudian M, serta barang bukti 517 Gram Sabu - Sabu dibawa ke kantor BNNP Kepri.
Richard, melanjutkan untuk kasus ke tiga, pada Rabu (20/2/2019) sekira pukul 18.15 WIB di Parkiran Mobil J8 Food Court Lubuk Baja, pihaknya mengamankan inisial A (50) dengan barang bukti 417 Gram Sabu - Sabu. Setelah dilakukan pengembangan pihaknya berhasil juga mengamankan K (41) dengan barang bukti 4 Gram Sabu - Sabu di dalam bungkus rokok Sampoerna Mild.
Selanjutnya dilakukan pengembangan dari A dan K, pihaknya juga berhasil mengamankan lagi Z (41) di salah satu gelper Jodoh, kemudian ke tiga tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor BNNP Kepri.
Lanjut Richard, kasus keempat pada Jum’at (8/3/2019) sekira pukul 12.30 WIB di Bandara Internasional Hang Nadim, petugas AVSEC dan Bea Cukai, berhasil mengamankan inisial Y (43) dengan barang bukti sabu - sabu seberat 1012 Gram. Oleh pihak Bea Cukai dan AVSEC Y dan barang bukti diserahkan kepada BNNP Kepri.
Richard, menambahkan kasus kelima Pada Selasa (19/3/ 2019) sekira pukul 14.00 WIB bertempatan di Pelabuhan Tanjung Uma petugas Lanal Batam menemukan 1 bungkus plastic bening yang berisi kristal yang diduga Narkotika Sabu - sabu seberat 17,28 Gram. Senin (25 /3/ 2019), petugas TNI AL menyerahkan barang bukti tersebut BNNP Kepri guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Lanjut Richard, kasus keenam Pada Senin (1/4/2019) sekira pukul 13.30 WIB di Pinggir jalan depan Perumahan Bida Asri 1, berhasil mengamankan inisial A (28) dan R (41) dengan barang bukti Ekstasi sebanyak 986 butir di dalam tas ransel berwarna coklat merk Taikes milik tersangka A. Selanjutnya kedua tersangka dibawa ke kantor BNNP Kepri.
Dan terakhir lanjut, Richard, pada Senin (4 /4/2019) sekira pukul 08.00 WIB di Bandara Internasional Hang Nadim, petugas Bea Cukai Bandara berhasil mengamankan inisial T (29) dan M (34) dengan barang bukti sabu - sabu seberat 2.252 Gram. Dan kedua tersangka serta barang bukti di bawa ke Kantor BNNP Kepri. (Adi)